Selasa, 22 Maret 2016

Luhut Akui Regulasi di Indonesia Saat Ini Tak Adil bagi Taksi Konvensional


Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berpamitan kepada wartawan usai berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/1). Kedatangan Luhut ke KPK untuk bersilaturaim juga merupakan kunjungan resmi pertama menteri Kabinet Kerja Presiden Jokowi ke KPK, setelah para pimpinan KPK yang baru di lantik tanggal 27 Desember 2015 yang lalu. Selain itu juga membicarakan mengenai masalah tindak pencucian uang dengan para pimpinan KPK Kompas/Alif Ichwan (AIC) 07-01-2016

JAKARTA, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengakui, peraturan perundang-undangan terkait transportasi belum memberi rasa adil bagi angkutan konvensional, apalagi setelah munculnya angkutan berbasis aplikasi.

"Memang kami lihat ada hal-hal yang kurang adil," ujar dia di kantornya, Selasa (22/3/2016).

Luhut mengakui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakomodasi angkutan berbasis aplikasi. Sebab, ketika UU itu dibuat, perkembangan teknologi yang bisa mengakses angkutan belum terbayangkan.

Oleh sebab itu, kata dia, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan bertemu pada Rabu (23/3/2016).

Luhut mencontohkan, bentuk ketidakadilan yang dimaksud ialah soal pajak dan izin. Angkutan konvensional dan angkutan berbasis aplikasi seharusnya sama-sama bayar pajak dan mempunyai izin.

"Kalau saya bayar pajak, kamu juga harus bayar. Kalau kamu terdaftar, saya juga harus terdaftar. Kalau kamu punya izin, saya harus punya izin juga," ujar Luhut.

Dengan begitu, persaingan antara angkutan konvensional dan angkutan berbasis aplikasi dapat dilakukan secara adil.

Luhut juga memastikan, penggodokan regulasi itu akan mengikutsertakan pengemudi angkutan konvensional dan perusahaan angkutan berbasis aplikasi.

Namun, Luhut tidak dapat menargetkan kapan solusi tersebut dikeluarkan. Pastinya, Presiden ingin solusi secepatnya diputuskan agar kisruh dua pihak tidak berangsur-angsur terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar