Selasa, 22 Maret 2016

Jonan: Bukan Masalah Online-Tidak Online, tetapi...


Unjuk rasa sopir taksi di depan kantor Kemenkominfo, Seasa (22/3/2016) menuntur blokir Uber dan GrabCar.

JAKARTA, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya terjadi dalam perselisihan pengemudi angkutan umum konvensional dengan penyedia jasa transportasi online.

Menurut Jonan, inti masalahnya bukan tentang sistem online yang digunakan, melainkan soal kendaraan yang digunakan dalam transportasi online tersebut.

"GrabCar-Uber, masalahnya bukan pada aplikasi online, tapi sarananya, yaitu kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum," kata Jonan melalui akun Facebook miliknya, Rabu (23/3/2016).

Jonan mendukung penuh sistem online yang berdasarkan pengalamannya telah diterapkan di PT KAI tiga tahun terakhir, sehingga pelayanan kereta lebih baik dan efisien bagi penumpang.

Dia juga mendorong agar angkutan umum menggunakan aplikasi online sesuai dengan perkembangan zaman.

Terhadap permasalahan saat ini, Jonan menawarkan pihak penyedia jasa transportasi online bekerja sama dengan badan hukum penyelenggara angkutan umum.

Dari kerja sama itu, kendaraan yang digunakan harus mengikuti standar dan ketentuan berlaku, seperti uji berkala/kir setiap enam bulan dan SIM A umum yang harus dimiliki pengendara.

Jika dari standar itu tidak dipenuhi, maka kendaraan yang dijadikan angkutan umum dianggap sebagai kendaraan ilegal. Adapun yang berhak melarang operasional kendaraan ilegal, seperti taksi online, adalah gubernur di sebuah daerah.

"Seperti Gubernur Bali tegas melarang Uber-GrabCar beroperasi di Bali," ucap Jonan.

Rencananya, hari ini, Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub akan memanggil Organda DKI Jakarta, Kadishubtrans DKI Jakarta, pihak Uber dan Grab, untuk merumuskan solusi terbaik dari masalah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar