Selasa, 22 Maret 2016

Hari Ini, KPK Periksa 7 Pejabat Kementerian PUPR Terkait Suap Anggota DPR


Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (23/3/2016).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap sejumlah anggota Komisi V DPR RI dalam proyek di Kementerian PUPR.
"Diperiksa terkait penerimaan hadiah terkait proyek untuk tahun anggaran 2016, dengan tersangka DWP," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.
Ketujuh pejabat tersebut adalah Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Soebagiono, Direktur Pembangunan Jalan Achmad Gani Ghazaly Akhman, serta Direktur Jembatan Hedy Rahadian.
Selain itu, Direktur Preservasi Jalan Nurudin Manurung, Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah Subagyo, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Ober Gultom, dan Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dan anggota Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka setelah diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Hadiah diberikan agar PT WTU tersebut mendapat pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.
Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
Uang sebesar 33.000 dollar Singapura yang diberikan kepada Damyanti merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar