Selasa, 22 Maret 2016

Grab Sudah Bentuk Badan Hukum Koperasi, Go-Jek Sebut Masih Dirumuskan Pemerintah


Kantor Go-Jek Indonesia

JAKARTA,  Dua perusahaan penyedia jasa transportasi online melalui aplikasi, Grab dan Go-Jek, bicara soal salah satu persyaratan badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap mereka.
Grab mengaku baru bisa mendapatkan arahan soal itu bulan Desember 2015, sedangkan Go-Jek menyebutkan bentuk badan usaha yang dimaksud masih dirumuskan oleh pemerintah.
"Ada regulasi yang harus kami ikuti, baru kami dapatkan arahannya di bulan Desember tahun lalu. Sejak dapat arahan tersebut, kami langsung secara aktif mendorong mitra kami untuk membentuk badan hukum yang sesuai, yaitu badan hukum koperasi," kata Indonesia Managing Director Grab, Ridzki Kramadibrata, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/3/2016) pagi.
Proses pengajuan badan hukum berupa koperasi hingga terbentuknya baru saja ditetapkan hari Rabu, pekan lalu. Mitra Grab yang terdiri dari para pengemudi pun didorong untuk mengajukan lisensi sewa, sesuai dengan arahan dari pemerintah.
Secara terpisah, CEO PT Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim menuturkan akan mengikuti semua arahan dari pemerintah. Dari informasi yang dia dengar, bentuk badan hukum yang disarankan bagi perusahaan seperti Go-Jek adalah koperasi juga.
"Soal badan usaha, kan masih dirumuskan oleh pemerintah. Bilangnya koperasi, kayak badan hukum. Kalau pemerintah minta, kami selalu ngikut," tutur Nadiem.
Salah satu poin yang dipermasalahkan oleh pelaku usaha angkutan umum konvensional terhadap angkutan berbasis online adalah soal regulasi dan izin. Dalam konferensi pers di kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, semalam, pemerintah melalui Menkominfo berjanji untuk merangkul semua pihak terkait dan membicarakan soal solusi dari perselisihan antar pengemudi angkutan umum.
Solusi yang diberikan akan mempertimbangkan kemajuan teknologi dan inovasi yang ditawarkan oleh penyedia jasa transportasi online, tanpa mematikan konsep dan model usaha penyedia jasa transportasi tradisional atau konvensional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar